Kamis 16 Oct 2014 17:40 WIB

Sakit, Raja Solo Belum di-BAP Kasus Perdagangan Manusia

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Pakubuwono XIII (kiri)
Foto: antara
Pakubuwono XIII (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan kasus penjualan anak di bawah umur yang menyeret nama Raja Keraton Kasunanan Surakarta akan terus diproses.

Namun, keterangan Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII di berita acara pemeriksaan ternyata belum terkumpul karena ia beralasan sakit.

''Kita tidak bisa memeriksa orang yang sedang sakit. Kita juga sudah berkordinasi dengan penyidik, agar tidak terlalu ngotot untuk memeriksa PB XIII,” terang kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rahmad Hidayat, Kamis (16/10).

Kejaksaan hanya berhasil memproses keterangan WT (40 tahun) yang disebut-sebut menjadi perantara korban AT (15) dengan PB XIII. Dalam keterangan pemeriksaan, AT berkali-kali menyebut nama PB XIII telah menyetubuhinya hingga menyebabkan hamil delapan bulan.

Rahmat menegaskan, tetap meneruskan kasus human trafficking ini hingga ke meja pengadilan. Meski, nantinya tidak bisa mendapat keterangan dari saksi PB XIII. Keterangan dari PB XIII sebagai saksi diperlukan, karena korban berulang kali menyebutkan nama Raja Keraton Kasunanan Surakarta tersebut.

“Artinya, bukan serta-merta mengesampingkan keterangan dari PB XIII. Tapi, kasus ini harus terus berjalan. Masalahnya, tersangka sudah jelas, yakni WT,'' jelas Rahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement