Rabu 15 Oct 2014 18:21 WIB
Muktamar PPP Kubu Romi

Romy Klaim Muktamar Kubunya Sah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
  (dari kiri) Sekjen PPP, Romahurmuziy, Waketum PPP, Emron Pangkapi dan Ketua DPP PPP Andi M Ghalib memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (12/10). (Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Sekjen PPP, Romahurmuziy, Waketum PPP, Emron Pangkapi dan Ketua DPP PPP Andi M Ghalib memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (12/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Muktamar VIII PPP kubu Emron-Romy yang dilangsungkan di Surabaya, Jawa Timur resmi dibuka. Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengklaim, Muktamar yang diselenggarakannya telah mencapai kuorum yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia menjelaskan, dari 1153 kader PPP yang ada di seluruh Indonesia, 821 di antaranya hadir sebagai utusan dari DPW dan DPC. Sementara untuk pemilik suara sah, yakni perwakilan DPC, jumlahnya telah lebih dari 50 persen yang hadir. Dari 33 DPW, 25 di antaranya hadir. Sementara dari 497 suara DPC, 405 datang dalam Muktamar di Surabaya ini.

"Maka Muktamar VIII PPP ini telah kuorum dan sah," katanya dalam sambutan yang disambut tepuk tangan riuh para muktamirin, Rabu (15/10).

Romy mengatakan, Muktamar VIII PPP di Surabaya mempunyai dasar-dasar keabsahan dan legitimasi yang lebih dari cukup untuk dijalankan.

Selain mencapai kuorum, dalam Rapat Pengurus Harian (RPH) ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) dimana undangannya ditandatangani oleh Sekjen telah diputuskan bahwa agenda utamanya adalah 'Pembentukan Panitia Muktamar VIII'.

Ia melanjutkan, dilandasi percepatannya oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April 2014 di Bogor, salah satu ketetapannya adalah 'Mengamanatkan kepada DPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden'. Menurutnya, sesuai pasal 54 AD PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar.

Dalam Pasal 8 ayat (2) ART PPP, kata dia, menyebutkan bahwa jika Ketua Umum berhalangan, maka digantikan oleh Waketum. Keputusan yang diambli tetap sah. Ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya. "Tapi kami masih berharap Ketua Umum (SDA) bisa hadir di tengah-tengah kita," ujarnya.

Dia menambahkan, posisi Sekjen sebagai administratur tertinggi partai memastikan standing order dan yurisprudensi DPP PPP selama ini, bahwa surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement