Rabu 15 Oct 2014 15:52 WIB

Banyak Angkutan Umum Sudah tak Laik Jalan

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Kabupaten Bogor mendapati puluhan angkutan publik tidak laik jalan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Jalan Raya Bogor.

Pelaksana Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Adham Aryo mengatakan pihaknya menemukan 34 angkutan umum memiliki spesifikasi dan fasilitas yang sudah tidak layak.

"Kita lihat dari surat uji, jika banyak yang telat memperpanjang maka kendaraan angkutan tersebut kurang perawatan," kata Adham saat ditemui di kantornya, Rabu (15/10).

Adham mengatakan kendaraan yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan penumpang. Adham mengatakan kebanyakan dari angkutan umum yang terjaring razia karena telat memperpanjang surat uji dan surat jalan angkutan.

Adham menjelaskan surat uji minimal harus diperpanjang per enam bulan satu kali. Tidak hanya lewat surat uji dan surat jalan Adham juga melihat banyak onderdil angkutan umum yang sudah rusak dan keropos. Onderdil seperti lampu sen, ban, knalpot, dan lain-lain sudah tidak layak.

Adham menuturkan untuk mempermudah pengemudi angkutan umum inspeksi dilakukan berkerja sama dengan aparat hukum. Sehingga pengemudi dapat dikenakan sanksi di tempat.

Adham mengatakan untuk sanksi yang diberikan biasanya denda dengan nilai Rp 100 ribu. Namun jika onderdil dan spesifikasi angkutan umum sudah terlalu tidak layak maka dinas perhubungan harus menghentikan izin jalan. "Ada satu miniarta yang terpaksa kami hentikan perjalanannya, karena banyak spesifikasi yang sudah tidak layak," katanya.

Inspeksi angkutan umum juga dilakukan di Kota Depok, Selasa (14/10) . Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas perhubungan Kota Depok Ika Rostika mendapati 22 angkutan umum yang tidak layak. Ika mengatakan inspeksi dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian.

Kendaraan yang terjaring juga karena terlambat memperpanjang surat uji dan surat jalan. Di Depok juga banyak supir angkutan umum yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Ika mengatakan pengemudi yang tidak memiliki SIM A Umum akan diserahkan ke Kepolisian.

"Kita kerja sama dengan kepolisian juga untuk menindak pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki SIM A Umum," kata Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement