REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak mengatakan UU Pemda Nomor 23/2014 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam penetapan wakil gubernur DKI Jakarta.
Karena, DKI Jakarta telah memiliki aturan khusus yang bersifat lex spesialist. Jika tidak ada aturan ini, UU Pemda yang baru akan dapat diterapkan.
Karena, hukum lex spesialist mengatakan, jika ada suatu aturan khusus, maka peraturan yang bersifat umum akan dikesampingkan.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fawzi mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru, gubernur dapat mengajukan sendiri nama calon wakilnya kepada presiden melalui kemendagri.
Malah, dengan penduduk sekita 9,8 juta jiwa, Gubernur DKI Jakarta dikatakan dapat mempunyai dua wakil gubernur dan berhak mengajukan enam nama calon.
Hal itu memang tercantum dalam UU Pemda Nomor 23/2014. Disebutkan pada pasal 41, wilayah yang memiliki penduduk kurang dari tiga juta jiwa tidak dapat memiliki wakil gubernur.
Daerah dengan jumlah penduduk antara 3-10 juta jiwa dapat memiliki satu wakil gubernur. Sementara daerah berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa boleh memiliki dua wakil gubernur. Sementara, pengajuan nama calon yang diajukan berjumlah dua kali jumlah wakil yang berhak dipilih.