REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh menyesalkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Aceh Barat Daya yang menggunduli pelajar karena membolos.
"Kami menyesalkan tindakan penggundulan tersebut dan mempertontonkan mereka ke hadapan publik," kata Program Manajer LBH Anak Aceh Rudi Bastian, Rabu (15/10).
Satpol PP Aceh Barat Daya menggunduli belasan pelajar SMA dan SMP di daerah itu yang kedapatan membolos sekolah, Selasa (14/10) kemarin dengan alasan sebagai bentuk pembinaan.
Menurut Rudi Bastian, tindakan Satpol PP tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebab, tindakan tersebut mengarah pada fisik si anak.
Di dalamnya menegaskan, anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, pembinaan yang mengarah pada tindakan terhadap fisik tidak dibenarkan.
Cara mempertontonkan anak-anak yang digunduli tersebut ke hadapan publik merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir karena tidak menghargai harkat dan martabat anak selaku manusia.
"Jika dikaji lebih jauh, tindakan Satpol PP tersebut jelas melawan hukum dan bisa diproses secara hukum, meski maksud menggunduli tersebut ingin melakukan pembinaan terhadap mereka," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, LBH Anak Aceh berharap ke depan tindakan pembinaan terhadap anak lebih mengedepankan cara-cara yang bijak, sehingga tidak melahirkan beban mental kepada anak.