Rabu 15 Oct 2014 12:38 WIB

OJK Berharap MK Tolak Gugatan Terhadapnya

Rep: C67/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) saat ini masih menghadapi gugatan uji Undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang diajukan oleh aktivis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto berharap MK menolak gugatan dari semua pemohon.

Waluyanto mengatakan, adanya gugatan tersebut membuat OJK semakin terdorong untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “justru itu merupakan refleksi bagaimana OJK berperan,” ujar Waluyanto, Selasa (14/10) malam di Hotel Cavinton, kepada wartawan seusai diskusi publik “Otoritsa Jasa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menuju Industri Keuangan Nasional Yang Berdaya Saing”.

Menurut Waluyanto, gugatan tersebut juga membuat OK berupaya untuk meningkatkan konstitusi. Karena, kata Waluyanto, mandat yang diberikan oleh undang-undang sangat banyak. Saat ini, lanjut Waluyanto, para stakeholder  termasuk perbankan menjalankan mandat tersebut.

Waluyanto menjelaskan, jika kehadiran OJK menjadi kebutuhan bagi industri keuangan maka semua akan mendukung OJK.  Sebelumnya, beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menggugat UU OJK ke MK. Para aktifis tersebut menilai secara konstitusional rujukan UU OJK pada UUD 1945 tidak jelas, karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement