Rabu 15 Oct 2014 09:19 WIB

Sekolah Larang Siswi Berjilbab di Bali, Ini Respon Ombudsman

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kendati Peraturan Menteri mengharuskan sekolah memfasilitasi penggunaan pakaian khas (jilbab) di sekolah, namun hal itu tak sepenuhnya terlaksana. Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhotob, kebanyakan pelajar enggan melaporkan kasusnya.

"Kami menyayangkan masih adanya pelarangan itu dan pelajaranya enggan melapor," kata Umar kepada Republika Online di Denpasar, Rabu (15/10).

Umar mengatakan, dia menyayangkan siswa yang tidak mau melaporkan kasusnya. Karena dengan demikian, pihaknya sulit melakukan advokasi dan membantu menyelesaikan masalah.

Seorang siswi, Fitratunnisa, yang menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar Muhammadiyah 3 Denpasar, mengeluh karena ditolak di jalur prestasi untuk masuk ke SMP Negeri di Denpasar. Padahal dia adalah juara lomba pencak silat antarpelajar Provinsi Bali. Nilai akademik Nisa pun terbilang bagus.

Nisa memilih sekolah jenjang SMP tidak menggunakan jalur akademik, karena dia yakin prestasinya di bidang olahraga pencak silat sangat bagus. "Nggak tahu apa sebabnya saya nggak diterima, mungkin karena foto di ijazah yang mengenakan jilbab," kata Nisa.

Seharusnya, saran Umar, Nisa segera melaporkannya ke Ombudsman Sehingga masalahnya cepat diselesaikan. "Sekarang kan sudah tengah semester, bagaimana kami mengadvokasi," kata Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement