REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan belum membahas terkait Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, hal itu akan dibahas setelah persoalan komisi dan alat kelengkapan dewan ditetapkan. Namun menurutnya, hal itu akan dibahas dalam masa sidang berikutnya yaitu pada awal 2015.
"Belum tahu kemungkinan menyetujui atau tidak," kata politikus dari fraksi Partai Gerindra ini, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).
Menurutnya, pengesahan Perppu Pilkada harus berdasarkan persetujuan mayoritas anggota dewan. Mengenai kabar pimpinan partai di Koalisi Merah Putih yang telah menandatangani Perppu Pilakada. Ia mengatakan, hal itu tetap harus disahkan oleh anggota dewan pada paripurna mendatang.