Selasa 14 Oct 2014 15:42 WIB

PDIP: Ahok takkan Jadi Gubernur tanpa Dukungan Partai

Rep: C89/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Teka-teki siapa calon pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama apabila Ia menjadi Gubernur terus menjadi polemik. Belakangan Basuki terang-terangan menolak calon yang diusulkan oleh partai politik (Parpol) pengusung.

Terkait hal diatas, anggota DPRD DKI fraksi PDI Perjuangan, Johny. Simanjuntak melihat penolakan pria yang kerab disapa Ahok terhadap usulan partai pengusung sebagai sesuatu yang tidak berdasar hukum.

"Ga ada itu dalam peraturan perundang-undangan,"kata dia, di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut Johny Ahok tidak memiliki hak untuk menolak calon yang diusulkan oleh Parpol pengusung (PDI P dan Gerindra). Tetapi secara etis Johny mengakui sudah selayaknya kedua parpol diatas berkonsultasi dengan Ahok terlebih dahulu.

"Tidak ada salahnya juga Parpol pengusung berkonsultasi dengan dia (Ahok). Tapi dia tidak punya hak untuk menentukan,"terang Johny. Terkait perkataan Ahok yang tidak mau menandatangani nama yang disodorkan, menurut Johny kepastian seperti apa konsekuensi yang diambil akan dilihat nanti.

"Seandainya dia ga mau tanda tangan, kita lihat aja perkembangannya nanti,"imbuhnya. Johny kemudian menyinggung keberadaan Ahok yang kini menjadi Wagub, salah satunya karena ada parpol pengusung. Lalu kemudian dipilih secara langsung oleh warga DKI.

Seperti diketahui, Ahok menolak calon pendamping dirinya yang diusulkan PDI P, Boy Sadikin, serta Gerindra, M. Taufik. Dalam beberapa kali kesempatan Wagub berusia 48 Tahun tersebut menyebut ia  memiliki pilihan sendiri nama-nama yang bisa bekerjasama dengannya kelak.

Diantaranya Djarod S Hidayat (Mantan Walkot Blitar), Bambang Dwi Hartono (Mantan Walkot Surabaya). Serta Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani.

Terkait wacana pilihan sendiri versi Ahok diatas, Johny mengatakan tidak ada mekanisme yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, secara legal formal, Parpol pengusung memilik hak untuk mengusulkan calon kosong yang ditinggalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement