REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menegaskan, urusan konten siaran merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu termasuk menyortir tayangan kekerasan di televisi.
Menanggapi kasus kekerasan anak yang banyak terjadi akibat tontonan di televisi, Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, mengatakan peraturan dalam Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 harus ditegakkan.
"Dalam UU Penyiaran No 32 pasal 36 sudah diatur, isi siaran harus berisi pendidikan, manfaat, dan memperhatikan khalayak khusus untuk anak-anak," jelasnya kepada Republika, Selasa, (14/10).
Ia menambahkan, dalam pasal 5 pun disebutkan, stasiun televisi yang menayangkan kekerasan serta pencabulan, dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. Menurutnya, KPI yang bertugas mengawasi bahkan memberhentikan suatu tayangan yang melanggar ketentuan. "Saya kira KPI juga punya pedoman," ujarnya.
Ismail menjelaskan, setelah pelanggarannya jelas barulah KPI meminta Kemkominfo untuk mengambil tindakan.
Baginya, aturan sudah jelas tentang tayangan harus mendidik dan bermoral, hanya saja dalam penjabarannya, apakah dipakai atau tidak oleh para stasiun televisi. Sehingga, Ismail menyebutkan, semua bergantung pada pengawasan KPI baik di pusat atau pun daerah.
"Bila memang kasus kekerasan anak akibat melihat tayangan, maka aturan harus ditegakkan, dan tayangannya diberhentikan," katanya. Bahkan Ismail menyatakan, bila perlu KPI mencabut hak siaran stasiun televisi yang sudah diberi peringatan.