Selasa 14 Oct 2014 14:00 WIB

MK Anggap UU Pilkada Hangus, Pemohon Sebaiknya Segera Cabut Uji Materi

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Pemohon uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dianjurkan mengikuti saran Mahkamah Konstitusi untuk mencabut permohonan pengujian UU Pilkada.

"Kalau memang sudah ada saran dari Mahkamah Konstitusi, sebaiknya ya diikuti daripada nanti diujikan tetapi tidak ada yang bisa diujikan, karena menurut MK, UU Pilkada sudah hangus," kata pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq, Selasa (14/10).

UU Pilkada dianggap hangus karena telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

Dengan demikian, kata dia, bagi kelompok masyarakat yang menginginkan diselenggarakannya pilkada langsung, sebaiknya mengalihkan gerakan mereka ke DPR.

Ia mengatakan upaya yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan lobi-lobi atau tekanan ke DPR karena jika tetap bersikeras untuk diujikan di MK kemungkinan besar akan tetap gagal.

"Jangan sampai kemudian DPR malah menolak perppu itu karena kalau sampai ditolak, menurut kajian akan ada kekosongan hukum sementara," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Menurut dia, perppu tersebut tetap berpeluang disetujui oleh DPR meskipun komposisi anggota legislatif didominasi partai pendukung pilkada tidak langsung.

"Ada kemungkinan karena di Koalisi Merah Putih pun ada sinyal-sinyal penerimaan perppu. Apalagi dari Demokrat sudah pasti, kemudian dari Golkar juga ada sinyal-sinyal untuk menerima perppu itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement