REPUBLIKA.CO.ID, WATES – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo diprediksikan akan mengalami kenaikan antara 5-10 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMK tahun 2014 Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1,069 juta. Artinya ada kemungkinan UMK akan menembus angka Rp 1,175 juta.
Demikian dikatakan Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Harjanto di Wates, Selasa (14/10). Namun usulan kenaikan UMK ini masih menunggu rekomendasi dari Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo.
Lebih lanjut Harjanto mengatakan setelah rekomendasi dari Bupati turun, pihaknya baru mengusulkan kepada Gubernur DIY pada bulan Oktober ini. “Namun UMK akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang rencananya awal November. Biasanya nominal UMK selalu berada di bawah UMP," kata Harjanto.
Dijelaskan Harjanto, salah satu komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terbesar bagi tenaga kerja adalah uang transportasi. Patokan uang transportasi sebesar Rp 6.000 - 8.000 dikalikan 30 hari dalam satu bulan. Sedang komponen lain meliputi uang makan dan upah pokok.