Selasa 14 Oct 2014 01:17 WIB

Guru Besar Undip Korban Penipuan via ATM

Bobol ATM/ilustrasi
Bobol ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah Prof Erlyn Indarti harus kehilangan uang Rp93 juta. Itu setelah ia menjadi korban penipuan via telepon dan anjungan tabungan mandiri (ATM).

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang di Semarang, Senin (13/10), Prof Erlyn menuturkan penipuan tersebut berawal ketika dirinya memperoleh pesan singkat dari seseorang yang mengaku bernama Hertanto, Pembantu Rektor I Undip Semarang.

Dalam pesan singkat tersebut, korban diminta untuk menghubungi Prof Purwanto dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berkaitan dengan rencana pelaksanaan rapat kerja nasional tentang Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan.

Diberi nomor telepon Prof Purwanto dan diminta untuk menghubunginya. Korban kemudian menghubungi nomor yang diberikan tersebut yang kemudian diterima oleh seseorang yang bernama Purwanto.

Dalam percakapan telepon tersebut, pelaku menjanjikan fasilitas dan kucuran dana untuk pelaksanaan rapat kerja nasional tersebut. Pelaku meminta korban memberikan nomor rekeningnya agar uang dapat segera ditransfer.

Berdalih karena sedang terburu-buru, pelaku meminta korban untuk segera mengecek pengiriman uang di rekening pelapor melalui ATM. Saat berada di ATM, pelaku masih membimbing korban saat mengecek rekening.

Setelah selesai bertransaksi, korban kaget karena rekening tabungannya justru berkurang sekitar Rp 93 juta.

Erlyn curiga telah berada di bawah pengaruh pelaku saat mengecek rekening tabungannya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement