REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya. Sebab, Perppu yang dikeluarkan pemerintah secara langsung telah menggugurkan pokok perkara pelakasanaan pilkada DPRD.
“Jadi pemohon boleh mencabut gugatannya, karena sudah tidak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini,” kata Ketua majelis sidang MK, Arief Hidayat dalam sidang perdana UU Pilkada di MK, Senin (13/10).
Dia mengatakan, setelah perppu ini berlaku, maka klausul dari UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung dianyatakan batal. Namun, ia mengakui, ada problem lain jika DPR tak mengesahkannya.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, jika DPR menolak perppu yang dikeluarkan pemerintah, maka UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada ini tak otomatis berlaku, karena zda dua konsekuensi lebih lanjut.
“Nanti segera kita putuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) kalau sebagian pemohon tidak mencabut permohonannya,” ujar dia.
Sejumlah pihak yang mencabut gugatannya, antara lain Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.