Selasa 14 Oct 2014 00:30 WIB

Penerima Tanda Kehormatan Perlu Diperluas

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Esthi Maharani
Abdul Rahman Saleh
Foto: ROL
Abdul Rahman Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penganugerahan tanda kehormatan kepada seseorang yang berjasa kepada bangsa dan negara perlu diperluas cakupannya.  Menurut mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, penganugerahan diharapkan juga menyasar orang-orang yang memiliki banyak jasa, namun tidak berada di lingkungan pemerintahan.  

Demikian disampaikan Arman, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh kepada wartawan saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/10).

"Diberi penghargaan tentu terima kasih kan.  Tapi, sebetulnya, saya kira masih banyak lagi orang di luar sana.  Walau dia tidak dapat penghargaan, bukan berarti dia tidak berprestasi.  Cuma mungkin informasi belum masuk.  Ini kan kita yang dapat ini kebetulan pernah di lingkungan kekuasaan," ujar Arman.  

Arman merupakan salah satu dari 33 penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari pemerintah yang disematkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain Arman, terdapat sejumlah menteri, mantan menteri, pejabat setingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I hingga tokoh masyarakat yang menerima tanda kehormatan.  Penganugerahan tanda kehormatan, menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Suyono Thamrin telah didasarkan kriteria yang tertuang dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda. Jasa, dan Tanda Kehormatan.  

Secara pribadi, Arman berterima kasih kepada pemerintah atas penganugerahan ini.  Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak maupun kolega-koleganya.  

"Artinya, dia akan berpikir kalau kita bekerja lurus-lurus saja, tentu ada (penghargaan).  Kalau tidak ada kan paling tidak dari Allah SWT," kata Arman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement