Senin 13 Oct 2014 22:12 WIB

Ahok Jadi Gubernur, Gerindra: Ya Biarin Saja, Sesuai Undang-Undang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selangkah lagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi gubernur DKI Jakarta secara definitif. Ahok akan menggantikan Jokowi yang mengundurkan diri dari Gubernur DKI Jakarta setelah terpilih menjadi presiden.

Terkait hal tersebut, Partai Gerindra menerima apapun hasilnya jika sesuai Undang-undang yang ada. "Ya biarin saja, nanti kita lihat aturan mainnya seperti apa. Gerindra menurut Undang-undang saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senin (13/10). Partai Gerindra juga akan mengusulkan kadernya untuk menjadi wakil gubernur.

Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, pengunduran diri Jokowi yang bersifat tetap atau permanen, secara otomatis menjadikan Ahok sebagai gubernur definitif. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur secara otomatis akan menjadi gubernur dengan berbagai alasan. Di antaranya pengunduran diri secara tetap.

Jika pengunduran diri bersifat sementara, atau menjadi tersangka, kata Oce, maka wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur. Dia mencontohkan, kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berhenti sementara karena statusnya sebagai tersangka, maka Atut digantikan wakilnya, Rano Karno sebagai plt.

"Maka Keppres pengunduran diri Jokowi dan pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif harus bersamaan dan secepatnya," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement