REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tak bisa menahan laju pertumbuhan penduduk selama sepuluh tahun terakhir. Gaung program keluarga berencana (KB) yang sejak lama dicanangkan perlahan meredup.
Di tahun 2000 laju pertumbuhan penduduk (LPP) bisa ditekan menjadi 1,45 persen per tahun. Namun di 2010 LPP justru meningkat menjadi 1,49 persen. Melihat angka LPP ini tak heran jika pertambahan penduduk Indonesia sekitar empat juta jiwa setiap tahun.
Disahkannya Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) oleh DPR pada (26/10) lalu membawa angin segar bagi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengontrol laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Dalam UU disebutkan lembaga yang menangani kependudukan dan keluarga berencana diberikan kewenangan dalam hal pengelolaan alat dan obat kontrasepsi, sistem informasi keluarga, pengelolaan petugas lapangan KB (PLKB), standarisasi pelayanan KB, dan sertifikasi penyuluh KB (PKB). Artinya semua kewenangan kependudukan akan dikembalikan oleh pemerintah pusat setelah sebelumnya berada di pemerintah daerah karena adanya otonomi daerah.
Dengan kembalinya kewenangan kependudukan tersebut merupakan langkah nyata kebangkitan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Tanah Air. BKKBN yang nantinya akan menyingkronkan kebijakan kuantitas penduduk Indonesia.
Sejumlah aturan dan kebijakan sudah disiapkan BKKBN untuk memuluskan langkah ini. Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN Setia Edi mengaku sudah merumuskan aturan-aturan perangkat UU.
Salah satu strategi yang disiapkan Edi bersama lembaganya adalah pemetaan penduduk di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. "Termasuk kabupaten dan kota kita buat pemetaannya dan penggarapannya," katanya.
Pemetaan ini bakal merinci mana wilayah yang perlu dibatasi jumlah penduduknya mana yang perlu didorong angka pertumbuhannya. Agar lebih merata.