Senin 13 Oct 2014 15:05 WIB

MK Minta Penggugat Cabut Gugatan Perkara UU Pilkada

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua MK Arief Hidayat ( kanan)   (Republika/ Tahta Aidilla)
Wakil Ketua MK Arief Hidayat ( kanan) (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya. Sebab, Perppu yang dikeluarkan pemerintah secara langsung telah menggugurkan pokok perkara pelakasanaan pilkada DPRD.

“Jadi pemohon boleh mencabut gugatannya, karena sudah tidak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini,” kata Ketua majelis sidang MK, Arief Hidayat dalam sidang perdana UU Pilkada di MK, Senin (13/10).

Dia mengatakan, setelah perppu ini berlaku, maka klausul dari UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung dianyatakan batal. Namun, ia mengakui, ada problem lain jika DPR tak mengesahkannya.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, jika DPR menolak perppu yang dikeluarkan pemerintah, maka UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada ini tak otomatis berlaku, karena ada dua konsekuensi lebih lanjut. “Nanti segera kita putuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) kalau sebagian pemohon tidak mencabut permohonannya,” ujar dia.

 

Sejumlah pihak yang mencabut gugatannya, antara lain Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement