Senin 13 Oct 2014 14:50 WIB

Kasus Wisma Atlet KPK Periksa Kadispora Sumsel

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Wisma Atlet SEA Games
Foto: antara
Wisma Atlet SEA Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

Musni akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel Tahun 2010-2011, Senin (13/10).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Musni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah.

"Musni akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah," katanya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Disampaikan Priharsa, Selain Musni, KPK juga memanggil PNS Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, Sahupi, dan PNS Dispora Provinsi Sumsel, Sudarto.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pekan lalu. Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Nazar diperiksa selama tiga kali berturut-turut sebagai saksi Rizal Abdullah.‎

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/9). Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, perbuatan Rizal Abdullah menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Rizal Abdullah dari kedua proyek tersebut mencapai Rp25 miliar.

Untuk itu Rizal ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement