REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan gugatan terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah masih menunggu sikap DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Kami masih menunggu sikap DPR atas Perppu yang diterbitkan Presiden SBY," kata Haris di Jakarta, Ahad (12/10).
Ia mengatakan Kontras akan melakukan 'judicial review' atau menggugat UU Pilkada jika DPR menolak Perppu itu.
Saat ini, kata dia, Kontras masih menggalang dukungan publik untuk ikut berpartisipasi menggugat UU Pilkada.
Ia mengatakan DPR harus mempertimbangkan kepentingan dan suara rakyat karena UU Pilkada merusak demokrasi Indonesia.
"Pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya," kata Haris.
Haris mengatakan Kontras sudah menerima lima ribu KTP warga yang siap menggugat UU Pilkada.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui UU Pilkada yang mencabut hak warga untuk memilih langsung calon kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Regulasi ini menurut sebagian orang menciderai sistem demokrasi Indonesia.