Ahad 12 Oct 2014 06:56 WIB
Dugaan Pemerkosaan

LPSK Larang Korban Pemerkosaan dikonfrontasi dengan Paku Buwono XIII

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap tidak mengizinkan AT (15), korban pelecehan seksual dibertemukan dengan terlapor Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, dalam penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta itu.

''Karena alasan kondisi fisik, psikis korban yang saat ini hamil delapan bulan, tak memungkinkan AT dipertemukan dengan Sinuhun PB XIII. Dan, kami-pun tak bakal mengijinkan,'' kata Asri Purwanti, kuasa hukum korban.

Asri menegaskan sampi kapanpun korban tidak akan diperbolehkan bertemu. Ia mengatakan jika penyidik ingin melakukan cek  silang, bisa lewat foto atau slide gambar. Sebenarnya jadwal konfrontasi AT dengan Sinuhun, Jumat (10/10). Namun, dengan alasan sakit Sinuhun mangkir lagi.

Seperti ditetahui, saat ini AT tengah mengandung delapan bulan. Jadi, tak memungkinkan dilakukan konfrontasi dengan Sinuhun PB XIII. Lagi pula, korban masih dalam kondisi trauma. Selain itu kondisi kesehatan korban juga tidak menentu karena umur kandungan yang semakin tua.

''Setelah melakukan koordinasi dengan psikolog dan LPSK, korban tak diizinkan menjalani pemeriksaan penyidik Polres Sukoharjo. AT mengeluh sakit perut. Jika dipaksakan diperiksa, saya kasihan dengan korban. Ya kalau waktu pemeriksaan cepat. Lha ternyata kalau lama, dan Sinuhun PB XIII tidak datang harus menunggu lama, apa tidak kasihan," jelasnya.

Ia menambahkan kuasa hukum, psikolog dan tim LPSK, saat ini lebih fokus untuk penanganan kondisi kesehatan dan psikologis korban. Soalnya, usia kandungan korban sudah jalan delapan bulan sudah harus persiapan utuk persalinan.

Semenyara untuk proses hukum, tim LPSK menyerahkan ke pihak kepolisian. Semua tim pendamping fokus ke penanganan kesehatan dan psikologis korban yang tengah menghadapi persalinan. HPL (Hari Perkiraan Lahir) tinggal menghitung hari.

Seperti diketahui, Sinuhun PB XIII kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Mestinya, pemeriksaan dilakukan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus trafficking dengan tersangka WT, wanita yang ''menjual'' AT. Terlapor tidak datang dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Kuasa hukum Sinuhun PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan, saat ini kliennya sedang istirahat untuk persiapan operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sebagai kuasa hukumnya, pihaknya mendatangi Polres Sukoharjo untuk menyampaikan surat permohonan bahwa kliennya sedang sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

''Sinuhun PB XIII saat ini sedang menjalani pengobatan, karena besok Senin akan diambil tindakan medis operasi terkait penyakit yang dideritanya. Saya tidak tahu operasi apa, yang jelas itu untuk menjaga kesehatan beliau,'' katanya.

Dijelaskan, PB XIII sudah mengalami stroke sejak tahun 1999 hingga sekarang. Dan, saat ini sedang menjalani proses pengobatan. Selain menderita stroke, PB XIII juga terkena serangan jantung beberapa bulan yang lalu. Sehingga Jumat (10/10) dipastikan PB XIII tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Polres Sukoharjo akan melakukan kroscek kebenaran dokumen rekam medis dan surat yang menyatakan Paku Buwono (PB) XIII dalam kondisi sakit di Jakarta. Polisi juga akan meminta pertimbangan kepada dokter mengenai kondisi kesehatan PB XIII untuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, akan segera mengkonfirmasi kebenaran isi surat tersebut. Polisi bakal minta pertimbangan dokter yang mengeluarkan surat.

Jika masih bisa dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, polisi akan memanggil ulang. Namun, jika dokter menyatakan kondisi PB XIII tidak memungkinkan dan masih lemah, akan dilakukan penundaan hingga bisa dilakukan pemeriksaan.

Ferry menyampaikan, kliennya baru melihat wajah korban trafficking AT dari tayangan televisi swasta. Saat ditanya hingga tiga kali PB XIII menyatakan tak mengenal saksi korban AT. ''Sinuhun kami minta klarifikasi terkait pemberitaan yang muncul di media televisi itu. Kami ulang berkali-kali, kami tanya hingga tiga kali, bilang tidak kenal.

Dijelaskan Ferry, dalam kasus trafficking dengan tersangka WT ini, kapasitas PB XIII dipanggil sebatas saksi. Sedangkan PB XIII sendiri mengaku tak mengenal korban AT. Ditanya tentang tersangka WT, kuasa hukum PB XIII hanya menyatakan tidak kenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement