Sabtu 11 Oct 2014 08:28 WIB

'Tidak Ada Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Patuh Aturan'

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Perkebunan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Perkebunan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

 

Tim Gabungan Nasional: Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Tidak Patuh

JAKARTA -- Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan mengumumkan hasil auditnya di kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Jumat (10/10).  Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, audit dilakukan di Provinsi Riau medio 1 Juli sampai 25 Agustus 2014. 

Menurut Kuntoro, Riau dipilih lantaran 93,6 persen dari 12.541 titik panas di Tanah Air dalam kurun waktu 2 Januari-13 Maret 2014 berasal dari lahan gambut di Riau. Audit dilakukan terhadap 17 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan (lima perusahaan) maupun kehutanan (12 perusahaan) serta enam pemerintah kabupaten/kota. 

Berdasarkan data dari Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan, dari lima perusahaan di bidang perkebunan, tercatat empat perusahaan (PT MEG, PT TFDI, PT JJP, PT BNS) tidak patuh dan satu perusahaan (PT SAGM) sangat tidak patuh.  Kemudian, dari 12 perusahaan di bidang kehutanan, tercatat satu perusahaan kurang patuh (PT SRL Blok V), sepuluh perusahaan (PT AA, PT SSL, PT SRL Blok IV, PT DRT, PT NSP, PT SG, PT SPA, PT RUJ, PT SPM, PT RRL) tidak patuh dan satu perusahaan sangat tidak patuh (PT SRL Blok III). 

Terakhir, dari enam pemerintah kabupaten/kota, satu kabupaten (Bengkalis) tergolong patuh, satu kabupaten (Siak) cukup patuh dan empat kabupaten  (Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kota Dumai) kurang patuh.  "Tidak ada satu pun yang patuh," ujar Ketua Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan Bambang Hero Saharjo. 

Selain hasil audit yang dipaparkan, Bambang menyebut tim menemukan sejumlah temuan selama proses audit di perusahaan.  Temuan-temuan itu antara lain, seluruh perusahaan menjalankan kegiatan di atas lahan gambut dalam yang rawan kebakaran, perusahaan tidak mampu melindungi areal konsesi dari kebakaran serta perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Sementara, temuan selama proses audit di pemda menghasilkan temuan-temuan antara lain pengawasan terhadap perusahaan tidak dilakukan secara konsisten, perlindungan tata ruang belum optimal, pemda belum mengetahui kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan dukungan pendanaan sangat terbatas.  Terhadap temuan-temuan tersebut, Bambang mewakili Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan, menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi-rekomendasi itu antara lain perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, pelaksanaan evaluasi konsesi dengan mempertimbangkan luas konsesi yang diberikan pada perusahaan, penguatan kapasitas pemda, penguatan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan hingga dukungan anggaran yang memadai.  Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa menambahkan, Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan akan ke Riau pada pekan depan untuk menemui perusahaan dan pemda dalam rangka menyampaikan rekomendasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement