Jumat 10 Oct 2014 12:06 WIB

Kapolda : Pembubaran FPI Kewenangan Mendagri

Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan pembubaran terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan wewenang dari Menteri Dalam Negeri.

"Kami hanya mengusulkan dan itu sudah dibacarakan dengan Humas (Humas Mabes Polri), selanjutnya terkait pembuburan organisasi itu semua di tangan Menteri," katanya di Jakarta, Jumat (10/10).

Dikatakannya, untuk organisasi itu terus dilakukan pengawasan, apalagi mereka baru saja melakukan demonstrasi yang berbuntut rusuh di depan Kantor Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.

Polisi akan selalu menindak tegas siapapun dan organisasi manapun yang melakukan demo anarkis di wilayah DKI Jakarta ini.

"Hingga saat ini dari hasil pemeriksaan sudah ada belasan anggota FPI yang kami jadikan tersangka dalam kerusuhan demo anarkis beberapa waktu lalu," ucapnya.

Bukan itu saja koordinator lapangan FPI yang melakukan demo rusuhpun sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Semuanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku karena mereka sudah melakukan pelanggaran hukum atas demo rusuh itu, dan banyak korban luka serta materil dari aksi demo rusuh tersebut," tutur orang nomor satu di jajaran Polda Metro Jaya itu.

Hingga saat ini belasan anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya anak di bawah umur, semua diproses sesuai aturan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement