Kamis 09 Oct 2014 19:02 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan 71 Kg Sabu yang Siap Edar

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Polisi memeriksa barang bukti berupa zat kimia bahan sabu-sabu atau prekursor dan berbagai alat produksinya saat pengungkapan kasus pabrik sabu-sabu di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (19/9). (Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi memeriksa barang bukti berupa zat kimia bahan sabu-sabu atau prekursor dan berbagai alat produksinya saat pengungkapan kasus pabrik sabu-sabu di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (19/9). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang siap edar di Indonesia sebesar 71 Kg. Namun, pihak Polri belum menjelaskan lebih detail.

"Betul ada, itu nanti akan diekspos," ujar Kapolri Jenderal Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10).

Menurutnya, saat ini, pihaknya sedang mengambil bukti-bukti yang ada. Pihak polri sendiri berencana akan melakukan gelar ekspos menyangkut kasus tersebut besok, Jumat (10/10) di Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement