Kamis 09 Oct 2014 18:47 WIB

Proyek Tanggul Raksasa Disebut Berdampak Buruk Bagi Lingkungan

Seorang anak melalui tanggul di Muara Baru. Pemerintah akan membangun tanggul raksasa di pantura Jakarta pada  2014-2020 (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang anak melalui tanggul di Muara Baru. Pemerintah akan membangun tanggul raksasa di pantura Jakarta pada 2014-2020 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembangunan Giant Sea Wall (GSW) atau dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dinilai tidak layak. Menurut sejumlah aktivis, mega proyek ini akan menimbulkan kerugian terhadap berbagai sektor terutama terhadap lingkungan hidup.

Dampak lingkungan ini terutama diakibatkan oleh reklamasi, yang merupakan salah satu bagian dari  proyek besar di pantai utara Jakarta itu. Dengan reklamasi, dampak endapan lumpur dari hal tersebut yang justru dapat semakin memperparah banjir di Ibu Kota.

"Proyek GSW ini justru akan memberi dampak buruk yang lebih besar terhadap lingkungan. Dengan reklamasi, banjir tahunan di Jakarta dapat semakin meluas dan lama surutnya," ujar aktivis lingkungan Widodo Sambodo dalam diskusi publik di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Ia juga menjelaskan, proyek NCICD juga dapat merusak sejumlah infrastruktur lingkungan yang telah ada. Hal ini karena setidaknya 330 juta meter kubik material harus diambil untuk melakukan reklamasi. Selain itu, menurut Widodo ada cara yang lebih tepat untuk menanggulangi banjir akibat pasang air laut (rob) juga hujan di Jakarta.

Cara tersebut di antaranya dengan merevitalisasi 13 sungai atau kali yang melintasi Ibu Kota yaitu Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Krukut, Grogol, Cipinang, Sunter, Baru Timur, Baru Timur, Jati Kramat, Cakung, Buaran, dan Moovervaart.

Dengan revitalisasi tersebut, ia mengatakan betapa besarnya volume air yang dapat ditampung oleh setiap kali tersebut. Selama ini, banjir di Ibu Kota tidak terlepas terbatasnya kapasitas kali dan sungai untuk menampung air karena sedimentasi (pendangkalan).

Selain itu, menurutnya telah ada Peraturan yang dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup mengenai ketidaklayakan rencana pembangunan mega proyek itu. Peraturan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan rencana kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta. Namun, Kepmen itu dibatalkan melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikelurkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepmen ini awalnya dikeluarkan karena tim dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Departen Lingkungan Hidup saat itu menilai ada syarat tidak terpenuhi. Dari analisis tim saat itu, mereka menemukan pembangunan proyek NCICD lebih ditujukan untuk kepentingan bisnis para pengusaha properti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement