REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Novel Bamukmin, Kamis (9/10) pukul 13.00 WIB. Novel ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Bersama kuasa hukumnya, Novel datang ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB. "Saya menyerahkan diri," kata Novel di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Novel mengaku, sebelumnya belum bisa datang ke Polda Metro Jaya karena sedang sakit. "Kemarin kaki saya sakit, patah tulang," ujarnya.Mengenai tempat dimana ia berada selama dicari oleh Polisi, Novel mengatakan hanya berada di rumah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Novel berada di Jakarta dan tidak ke luar kota.
"Terakhir ada di daerah Pejompongan kemarin, kemudian pada sore hari kita dapat info yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya.
Dengan ditahannya Novel, berarti ada 22 anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa Tolak Ahok di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10) lalu. nC82 (Issha Harruma)