Kamis 09 Oct 2014 15:22 WIB

Habib Novel Terancam Delapan Tahun Penjara

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Novel akhirnya menyerahkan diri, Rabu (8/10) sore. Kepolisian pun telah menyatakan akan menahan Novel.

"Dia akan dikenakan pasal 160 KUHP, 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman lima hingga delapan tahun penjara," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Mengenai pembubaran FPI, Unggung mengatakan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan kepolisian. Melainkan kemendagri. Meski pun kepolisian bisa menyempaikan rekomendasi pembubaran ormas tersebut.

"Sudah dua kali kita sampaikan (laporan kerusuhan oleh FPI), mungkin nanti terakhir kita rekomendasikan," ujarnya.

Bersama kuasa hukumnya, Novel datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Novel menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang dianggap dekat dengannya.

"Kami melakukan upaya membentuk tim untuk melakukan pendekatan ke beberapa orang yang bisa mengimbau dia untuk menyerahkan diri, termasuk ketua kelompok mereka," kata Heru, Rabu (8/10).

Heru mengatakan, selain melakukan pendekatan persuasif, polisi juga melakukan langkah yang sifatnya paksaan. Yaitu dengan cara penangkapan. Cara ini sudah dimulai dengan penetapan Novel sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Ternyata dia memilih langkah kedua (persuasif)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement