REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pendiri Golkar bersama Eksponen Ormas Tri Karya Golkar menegaskan posisi Aburizal Bakrie atau Ical sebagai Ketua Umum Golkar sudah tidak sah. Lebih tepatnya sejak tanggal 9 Oktober 2014 sesuai hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, tahun 2009.
"Munas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dilaksanakan lima tahun sekali. Maka kepengurusan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie sebagai hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, dengan sendirinya berakhir 9 Oktober 2014 dan sudah tidak 'legitimate'," ujar perwakilan pendiri Golkar Suhardiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Dia mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan pula maka seluruh kebijakan yang dibuat DPP Partai Golkar hasil Munas VIII sesudah tanggal 9 Oktober 2014 dinyatakan batal demi hukum.
Suhardiman menyatakan, sebagai pengemban nilai-nilai moral, maka pendiri Golkar bersama Eksponen Ormas Tri Karya Golkar memberikan waktu 14 hari sejak dikeluarkannya maklumat ini kepada Aburizal Bakrie. Untuk segera membentuk Panitia Munas IX dan melaksanakan Munas IX selambat-lambatnya awal Desember 2014.
"Apabila Aburizal Bakrie tidak mengindahkan permintaan tersebut, maka kami pendiri Golkar dan Eksponen Ormas Tri Karya Golkar akan mengisi kekosongan kekuasaan DPP Partai Golkar, dengan membentuk Panitia Munas IX untuk memilih kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2019 berdasarkan konstitusi," kata dia.
Suhardiman menyerukan kader Golkar di seluruh Indonesia, khususnya di kabupaten dan kota yang memegang kedaulatan partai mencapai 500 suara lebih, merapatkan barisan dan menyatukan pikiran.
Ia juga meminta seluruh kader menggalang kekuatan dan kebersamaan menegakkan konstitusi partai sebagai dalil kepastian hukum tak terbantahkan. Intiny segera lakukan konsolidasi untuk mempersiapkan terbentuknya Panitia Munas IX Golkar sesuai amanat konsitusi, guna membentuk kepengurusan DPP Golkar masa bakti 2014-2019 selambatnya bulan November 2014.