Kamis 09 Oct 2014 07:24 WIB

Sangat Mungkin Perppu SBY Ditolak (1)

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- DPR penentu pilkada tetap secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD, meskipun Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan itu, kata pengamat hukum dan politik Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga.

"Memang benar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan penuh menerbitkan Perppu Pilkada, namun penentuannya ada di DPR/DPD sebagai wakil rakyat," katanya di Kupang, Kamis.

Apalagi, katanya, jika perppu itu dipandang belum mendesak karena situasional dan tidak memenuhi syarat kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum.

"Maka sangat mungkin perppu itu ditolak," katanya.

Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-Undang Pilkada.

"Apakah sudah ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat sehingga Presiden harus mengeluarkan perppu untuk melindungi demokrasi," katanya.

Memang, kata dia, publik mengetahui sejumlah daerah pada 2015 akan menggelar pilkada, sehingga membutuhkan petunjuk atau dasar untuk pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum telah meminta jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkada yang seharusnya berlangsung 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement