Kamis 09 Oct 2014 06:20 WIB

Fee untuk Alex Noerdin Belum Terealisasi

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diperiksa oleh KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diperiksa oleh KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaditetapkannya Ketua Komite Pembangunan Proyek Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Usai diperiksa, Nazaruddin berkicau dan menyebut nama Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Menurut Nazaruddin, ada fee proyek yang rencananya akan diberikan kepada Alex. Tapi uang fee itu belum diberikan.

Alex sendiri, membantah keras tudingan,bahwa dirinya ikut kecipratan dana proyek Wisma Atlet. Dia mengaku sama sekali tak tahu-menahu tentang uang sebesar Rp 400 juta yang diterima Rizal Abdullah dari PT Duta Graha Indah (DGI). Pasalnya, sebagai gubernur Sumsel, ia tak pernah mendapat laporan dari Rizal tentang hal tersebut. 

Tidak hanya itu, Alex menegaskan, bahwa dirinya tak mengenal dan bertemu dengan petinggi PT DGI, apalagi sampai meminta jatah uang fee proyek. "Saya tidak pernah kenal, bertemu, tidak pernah minta, dan tidak pernah menerima" kata Alex kepada wartawan, kemarin.

Rizal Abdullah, saat bersaksi untuk tersangka suap Wisma Atlet Mohammad El Idris di pengadilan Tipikor pada Jumat, 12 Agustus 2011, menyatakan bahwa uang fee untuk komite pembangunan, gubernur Sumsel ang dijanjikan PT DGI belum pernah terealisasikan untuk diberikan. Jadi, tak sepeser pun uang fee itu diterima.

"Fee untuk komite belum, Gubernur belum, belum sepeser pun janji PT DGI terealisasi," kata Rizal menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor ketika itu.

Namun Rizal mengakui bila ia secara pribadi telah menerima uang dari PT DGI. Uang yang diterima diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama ia menerima Rp 250 juta. Tahap kedua, uang yang ia terima sebesar Rp 100 juta.

Sisanya ia mengaku menerima dana akomodasi perjalanan ke luar negeri, yakni ke Singapura dan Australia. "Jadi saya bulatin Rp 400 juta, dia langsung meninggalkan ke saya, di kantor, tunai," ungkap Rizal.

Uang fee untuk Alex sendiri memang sempat mencuat dalam persidangan dengan tersangka Mohammad El Idris, manajer marketing PT DGI. El Idris yang sudah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dalam surat tuntutan jaksa disebutkan rencana pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Wisma Atlet yang mencapai Rp 191 miliar kepada Alex.

Fee rencananya akan diberikan terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek. Tapi uang yang diklaim dianggarkan untuk Alex belum sempat diberikan. "Jadi kasus wisma atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima, itu yang mungkin ditanya KPK," kata Nazar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement