REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Kota Surabaya mempertimbangkan akan mempolisikan anggota dewan periode 2009-2014 yang hingga saat ini belum mengembalikan fasilitas laptop yang sempat dipinjamkannya selama dinas.
"Bisa saja seperti itu. Tapi ya sampai saat ini kita berharap kesadaran mereka dan sekwan sudah saya perintahkan untuk menagih," kata Ketua DPRD Surabaya Armudji di Surabaya, Rabu (8/10).
Seharusnya, kata dia, batas waktu pengembalian adalah pada 24 September 2014. Namun hingga saat ini masih ada beberapa yang belum dikembalikan.
Padahal, laptop tersebut akan digunakan oleh anggota dewan periode 2014-2019 setelah dianggap layak pakai.
Armudji mengatakan, ada kemungkinan dalam surat peringatan yang disampaikan dilampiri rekomendasi dari kepolisian jika memang diperlukan.
Politikus senior PDIP itu menyesalkan sikap anggota dewan yang sudah tidak menjabat lagi namun tidak memiliki kesadaran untuk segera mengembalikan fasilitas.
"Itu kan fasilitas pinjam pakai, ya wajib dikembalikan, lah. Kecuali barang itu adalah dari hibah atau memang sudah diberi. Itu lain lagi," katanya.
Ia menuturkan, mantan anggota dewan harus tetap mengembalikan fasilitas dewan tersebut sekalipun sudah rusak agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
"Kalau memang ada yang hilang atau rusak ya itu nanti kita bahas. Yang penting dikembalikan dulu biar ada buktinya. Kalau memang benar-benar rusak, ya harus mengganti dengan merek yang sama," katanya.
Sekertaris DPRD Surabaya M Afghani menambahkan, sudah mengirimkan surat kepada anggota dewan yang belum mengembalikan laptop yang ditaksir seharga Rp 10 jutaan itu.
"Tidak enak jika saya menyebutkan orangnya. Yang jelas kami sudah menyurati yang bersangkutan. Kalau memang ada yang hilang, ya sesuai aturanya harus mengganti dengan barang yang sama tidak boleh uang," katanya.