REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Korupsi (Tipikor), Bareskrim Polri menangkap serta menahan AKP DS yang merupakan tersangka kasus penerimaan uang suap dari bandar judi online di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Kami menangkap dan menahan AKP DS (mantan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar)," ujar Kasubdit II Ditipikor Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Rabu (8/10).Menurutnya, AKP DS menerima uang suap total Rp 370 juta pada 1 Oktober lalu.
Sementara, pelaku yang melakukan suap berinisial AL yang turut ditangkap dan Ditahan pada saat yang bersamaan. Ia menuturkan uang ratusan juta itu diberikan AL sebagai jasa atas tindakan membuka empat nomor rekening yang diblokir polisi dalam kasus judi online.
Dimana, perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Djoko mengatakan uang itu diberikan dalam tiga tahap. Pada 24 Juni sebanyak Rp 240 juta. 14 Juli sebanyak Rp 70 juta dan pada 23 Juli sebanyak Rp 60 juta.
"Dari jumlah itu yang berhasil kami sita adalah Rp 215 juta dari DS dan Rp 155 juta dari AIS (anak buah DS)," katanya.
Ia menuturkan atas tindakan tersebut, DS dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan atau pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan AL dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU yang sama. "Kami masih mengembangkan adanya tersangka lain," katanya.
Menurutnya, untuk memudahkan penyelidikan, DS pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 1 Oktober 2014. "Tersangka DS sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 1 Oktober kemarin," katanya.