REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sebelumnya tercatat tujuh orang kini bertambah menjadi 12 orang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman di Magelang, Rabu, mengatakan hingga sekarang dilaporkan ada 12 orang yang meninggal setelah minum miras oplosan.
Sebanyak lima korban tambahan tersebut, yakni Pipit Rudianto (35), Puji prasetyo (30) dan Darori (30). Semuanya warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kemudian dua korban lainnya masih dalam penyelidikan polisi, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban lainnya.
Ia mengatakan polisi belum bisa memastikan jenis campuran dalam minuman mematikan tersebut. Sedikitnya dua karung botol plastik bekas air mineral telah diamankan Polres Magelang untuk dilakukan penyelidikan.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap dua orang korban. Hasilnya menunggu penelitian dari tim Labfor Polda Jawa Tengah," katanya.
Sebelumnya diwartakan tujuh korban meninggal akibat miras oplosan, yakni Heri Hartanto (24) dan Hermawan warga Salaman, Sawal dan Akhiriawan warga Tempuran, kemudian Bambang Irwanto, Susanto, dan Sarjono warga Mertoyudan.
Samsu menuturkan telah menetapkan tersangka kasus tewasnya 12 warga tersebut. Tersangka merupakan istri Sarjono (55), penjual miras oplosan yang juga meninggal dunia karena miras oplosan.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka ikut membantu suaminya berjualan oplosan," katanya.
Ia mengatakan tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tempuran, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 204 ayat 2 KUHP tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
sumber : Antara
Advertisement