REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh mengatakan, dua guru JIS yang dijadikan tersangka kasus pelecehan seksual pada anak AK yakni Neil Bantleman dari Kanada dan Ferdinand Tjong (WNI) hampir ditahan oleh kepolisian selama 90 hari.
"Setelah ditahan 90 hari, saya yakin penahanan kedua guru itu akan diperpajang 30 hari lagi. Jadi tidak jelas sampai kapan mereka akan ditahan oleh kepolisian,"kata Harry di Jakarta, Rabu, (8/10).
Bahkan, ujar Harry, kedua anak Ferdinand Tjong berusia enam tahun dan sembilan tahun sudah tidak masuk sekolah lagi. "Kedua anaknya sekarang berada di rumah saja, mereka tidak mau sekolah dkarena takut dibully oleh teman-temannya," ujarnya.
Kejaksaan, kata Harry, saat ini mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian untuk dilengkapi. Namun mengapa kedua guru ini masih ditahan.