Rabu 08 Oct 2014 11:48 WIB

Nazaruddin Siap Jelaskan 'Jatah' untuk Gubernur Sumsel

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dalam kasus dugaan Korupsi Wisma Atlet dan gedung serba guna di Sumatera Selatan.

"Ini sekarang diperiksa soal kasus Wisma Atlet dengan tersangkanya Pak Rizal Abdullah (RA)," kata Nazar saat tiba di KPK, Rabu (8/10).‎

Nazar melanjutkan, ia pun siap membeberkan terkait 'jatah' sebesar 2,5 persen yang diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jika KPK mempertanyakan hal tersebut. "Jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan kan yang mau lebih diapakan soal Gubernur Sumsel, terus berapa Pak Alex mungkin terima,"  jelasnya.

Dalam kasus ini, keterlibatan Alex Noerdin mencuat setelah Rizal mengaku memberikan sejumlah uang sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek yang didapat dari Duta Graha senilai Rp33 miliar.

RA sendiri merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games yang di persidangan Tipikor 11 Agustus 2011 mengaku menerima uang sebesar Rp400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement