Rabu 08 Oct 2014 10:02 WIB

Puskapol UI Fasilitasi 132 Organisasi Sipil Petisi UU Pilkada

 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf ).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf ).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) membentuk Gerakan Rakyat Berdaulat untuk menyikapi penolakan terhadap Undang-Undang Pilkada oleh DPRD.

"Kami kumpulkan petisi bersama-sama lakukan perubahan bersama 132 organisasi sipil, kami

kalangan kampus menjadi fasilitator secara terbuka bersama masyarakat sipil," tegas Direktur Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani, Rabu (8/10).

Gerakan tersebut terdiri dari para pengajar dan mahasiswa serta organisasi perempuan dan masyarakat sipil. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UI Bara Lintar juga menyampaikan petisi sebagai perwakilan mahasiswa. Gerakan Rakyat Berdaulat, kata Bara, akan bersama mahasiswa dan organisasi lainnya

untuk segera bergerak.

"Kegelisahan rakyat yang sudah sangat akut, jelas bahwa jangka waktu sesegera mungkin bergerak bersama. Rakyat dirampas haknya. Partisipasi politik rakyat. Kami catat aksi kedepan," kata Bara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement