Rabu 08 Oct 2014 09:42 WIB

Perda Parkir Perlu Direvisi

Parkir motor liar
Foto: Tahta/Republika
Parkir motor liar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai Peraturan Daerah tentang pajak parkir di wilayah setempat perlu segera direvisi karena dianggap belum menguntungkan pemerintah.

"Perda pajak yang kini berlaku memberikan keleluasaan kepada pihak ketiga untuk menentukan sendiri besaran tarif parkir yang mereka bebankan ke pengendara. Harusnya yang menentukan itu pemerintah," katanya di Bekasi, Selasa (7/10).

Menurut dia, pengelola parkir saat ini telah menentukan besaran tarif parkir secara sepihak di luar ketentuan.

Idealnya besaran tarif parkir disesuaikan dengan ketentuan yang digariskan pemerintah sesuai dengan aturan retribusi parkir.

"Jadi tidak boleh keluar dari situ. Tidak boleh pihak ketiga menentukan besaran perhitungannya sendiri. Misalnya 2 jam tarifnya sekian, jam selanjutnya sekian, itu tidak boleh. Termasuk seperti fasilitas valet, itu juga harus diatur," katanya.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama membahas revisi atas Perda tersebut agar ke depan, retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan setempat bisa lebih baik.

"Kita harus merubah Perda pajak parkir karena merugikan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan," katanya.

Dikatakan Rahmat, pihaknya saat ini hanya dapat mengeluarkan larangan agar pengelola parkir tidak menentukan besaran tarif secara sepihak yang merugikan masyarakat.

"Pihak ketiga tidak boleh lagi menentukan besaran biaya parkir tanpa ada dasar hukumnya," katanya.

"Segera kami bahas tentang ini dengan legislatif," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement