Rabu 08 Oct 2014 00:49 WIB

DPR Punya Peran Penting Adang Korupsi Migas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Chairul Akhmad
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang kasus suap ke Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) sampai saat ini telah dan masih menyidangkan dua tersangka.

Mereka adalah eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang telah divonis penjara, dan pihak swasta yakni Artha Meris Simbolon dalam tahap peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menanggapi rentannya praktik suap dan korupsi di sektor Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau perlunya pencegahan. Wujud dari pencegahan itu, menurut KPK, bisa dimulai dengan membuat konsep koordinasi supervisi minerba, yang dilakukan seluruh pihak terkait.

“Kami melalui metoda people empowering mengajak semua pihak agar menyadari bahwa usaha pertambangan dan Migas adalah satu tujuan yaitu menyejahterakan rakyat. Dari sana kesadaran untuk tidak korupsi akan muncul,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menghadiri diskusi hukum di Jakarta, Selasa (7/10).

Busyro menggaris bawahi, peran sentral untuk mewujudkan kesadaran ini bermuara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, DPR sebagai legislator pengatur negara dapat membuat batasan-batasan dalam ranah pengelolaan sumber daya alam.

Sehingga, kata dia, DPR yang mewakili rakyat dapat memaksimalkan sektor Migas Indonesia untuk khalayak luas, bukan para pengusaha semata. Keuntungan dari sektor Migas bagi rakyat di matanya dapat diwujudkan melalui DPR dengan aktif melakukan pengawasan industi tersebut.

“Dari mulai mengawasi para pelaku pertambangan, kegiatan produksinya, dan penjualan serta pemanfaatan hasil Migas, semua perlu diawasi. KPK ikut terlibat di dalam pengawasan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, perlahan mafia sektor Migas mulai dikuak oleh KPK sejak beberapa tahun belakangan. Selain nama Rudi dan Artha, beberapa nama telah KPK tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan adanya ‘permainan’ di bidang Migas. Mereka adalah Mantan Anggota DPR RI Sutan Batoegana dan eks Menteri ESDM Jero Wacik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement