REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi mendatangi pendopo Negara Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/10). Mereka mengawal pertemuan antara perwakilan buruh dengan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya yang membahas proses penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2015.
"Kami bertemu bupati untuk menyampaikan penolakan terhadap hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL),’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil (SP TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, kepada wartawan.
Pasalnya, survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten (DPK) Sukabumi itu dilakukan pada pekan ketiga September. Padahal kata Popon, langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012. Di mana, pelaksanaan survei KHL seharusnya dilakukan pada pekan pertama di setiap bulannya.
Survei KHL itu juga, terang Popon, hanya dilakukan di dua pasar yakni Cicurug dan Cibadak. Idealnya pelaksanaan survey KHL dilakukan di pasar lainnya seperti di Sukaraja dan Pangleseran.
Popon mengungkapkan, hasil rata-rata KHL berdasarkan DPK Sukabumi yakni Rp 1.700.534,82. Jumlah tersebut, kata dia, jauh berbeda dengan hasil survei KHL yang dilakukan SP TSK SPSI pada pekan pertama September. Di mana, rata-rata KHL mencapai sebesar Rp. 2.128.920.
Pelaksanaan survei KHL dilakukan di empat pasar yakni Pasar Cicurug, Pasar Cibadak, Pasar Pangleseran, dan Pasar Sukaraja.