Selasa 07 Oct 2014 16:34 WIB

'TPPU Bupati Karawang dan istri Tak Perlu Pidana Awal'

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran aset milik Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

Untuk itu KPK berkeyakinan untuk meningkatkan status hukum keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya ini detail (jumlah harta) kami tentu tidak tahu, KPK sudah melakukan sejak beberapa waku lalu, penelusuran harta atau asset tracking," kata Johan di Gedung KPK, Selasa (7/10).

Ia menambahkan, untuk menetapkan status seorang tersangka korupsi menjadi tersangka TPPU, KPK tidak memerlukan alat bukti terlebih dahulu. Yang terpenting kata Johan, penyidik telah menemukan jika uang hasil korupsi telah disamarkan ke bentuk yang lain.‎

"Ketika ada indikasi TPK (tindak pidana korupsi) dari hasil proses pengembangan asset tracking, ada unsur menempatkan, membayarkan, menitipkan atau mengubah sesuatu yang berkaitan dengan harta benda yang merupakan hasil dari tindak korupsi," ujarnya.

Pasangan suami istri tersebut dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun pencara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Ade dan Nurlatifah dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 421 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya diduga telah memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi lebih dari USD 400 ribu sebagai mengurus SPPL untuk membangun pusat perbelanjaan di Karawang Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement