Selasa 07 Oct 2014 15:36 WIB

Bupati Karawang dan Istri Jadi Tersangka TPPU

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Karawang Ade Swara menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Bupati Karawang Ade Swara menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU kepada pasangan suami-istri itu setelah KPK melakukan pelacakan aset dan menyimpulkan ada penyamar harta kekayaan hasil korupsi.‎

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan bukti untuk menjerat Bupati Kerawang Ade Swara dan sang istri, Nurlatifah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyelidikan dan penyidikan TPK dugaan pemerasan AS dan N, Bupati Kerawang dan istri sudah memiliki bukti cukup sehingga dikenakan pasal TPPU," kata Johan saat menyampaikan updatenya di Gedung KPK, Selasa (7/10)‎.

Meskipun demikian, Johan belum bisa menyampaikan berapa total uang hasil dugaan korupsi yang disamarkan suami istri itu.‎ Suami istri itu telah melanggar pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kata Johan, tersangka diduga telah menempatkan, membayarkan, menitipkan atau mengubah sesuatu yang berkaitan dengan harta benda yang merupakan hasil dari tindak korupsi. Sebelumnya, kedua tersangka juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 421 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Keduanya diduga telah memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi lebih dari USD 400 ribu saat mengurus SPPL buat membangun pusat perbelanjaan di Karawang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement