REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 31 saksi dari perusahaan swasta. Dari 31 itu 29 saksi sebagai Direktur di perusahaan swasata.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Jawa Barat.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi Mahfud Suroso tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (7/10).
Dari 31 orang saksi yang diperiksa itu 29 sebagai Direktur dan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan swasta. Sisanya adalah pegawai di PT Multi Dwikarya Cipta, Eko Novianto dan PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo.
Inilah 29 nama Direktur dari pihak swasta yang diperiksa KPK.
Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti
Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro
Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso
Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar
Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini
Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana
Direktur PT Global Pasific Pratama, Zulkifli
Direktur PT Adja Mega Utama, Zulkifli
Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi
Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno
Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael
Direktur PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli
Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto
Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar
Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar
Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti
Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril
Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti
Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan
Direktur PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto
Direktur Utama PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan
Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo
Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi
Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie
Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi
Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan
Direktur PT Vidia Prima Sentosa, Ari Setiawan
Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan
Direktur Utama PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
Mahfud ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang pada 4 November 2013.
Atas perbuatannya, Mahfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.