Selasa 07 Oct 2014 12:09 WIB

KPK Periksa 29 Direktur Terkait Hambalang

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 31 saksi dari perusahaan swasta. Dari 31 itu 29 saksi sebagai Direktur di perusahaan swasata.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Jawa Barat.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi‎ Mahfud Suroso tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (7/10).

Dari 31 orang saksi yang diperiksa itu 29 sebagai Direktur dan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan swasta. Sisanya adalah pegawai di PT Multi Dwikarya Cipta, Eko Novianto dan PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo.‎

Inilah 29 nama Direktur dari pihak swasta yang diperiksa KPK.

Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti

Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro

Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso

Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar

Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini

Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana

Direktur PT Global Pasific Pratama, Zulkifli

Direktur PT Adja Mega Utama, Zulkifli

Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi

Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno

Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael

Direktur PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli

Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto

Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar

Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar

Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti

Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril

Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti

Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan

Direktur PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto

Direktur Utama PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan

Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo

Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi

Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie

Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi

Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan

Direktur PT Vidia Prima Sentosa, Ari Setiawan

Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan

Direktur Utama PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.

Mahfud ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang pada 4 November 2013.

Atas perbuatannya, Mahfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement