REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung, Basrief Arief mengakui pihaknya kecolongan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Wakil Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Sulawesi Selatan. Apalagi, kasus tersebut terjadi diakhir masa kepemimpinannya.
"Kecolongan, boleh aja dibilang seperti itu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Diklat Kejaksaan, Selasa (7/10).
Ia menuturkan dalam kasus itu, kedua orang tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Jika hasil pemeriksaan mengarah kepada salah satunya. "Hasil pemeriksaan akan melihat, apakah ini kesalahan administrasi atau tindak pidana," katanya.
Terkait dengan apakah jabatan kedua orang tersebut akan dicabut untuk memudahkan pemeriksaan. Basrief mengatakan akan melihat dulu hasil pemeriksaan dan klarifikasi. "Nanti akan dilaporkan setelah itu akan dibicarakan dalam rapim apa tindakan ditindak lanjuti. Nanti kita lihat soal bisa ditarik (jabatan) setelah membaca hasil pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya tim pengawasan kejagung sudah melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret Wakajati Kadarsyah dan Aspidum, Fri Hartono. Namun, hasil pemeriksaan belum ada kejelasan. Dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakajati itu diduga terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.
Keduanya diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Feri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang. Diketahui kasus bermula dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, lalu berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Dalih berkas dianggap jaksa penuntut tidak lengkap. Kasus ini pun tak kunjung usai sehingga berkas itu hanya dilempar berulangkali dari jaksa ke penyidik dan sebaliknya.