Selasa 07 Oct 2014 05:35 WIB

Tolak Pilkada Lewat DPRD, Daerah Disarankan Buat Perda

Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan memastikan, DPR akan menolak Perppu Pilkada yang diajukan presiden.

"UU Pilkada lahir atas keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) yang menjadi penguasa di parlemen. Saat ini KMP semakin solid dan bisa dipastikan, perppu yang diajukan presiden akan ditolak," kata Johanes di Kupang, Senin (6/10).

Menurut dia, jika DPR menolak perppu maka secara otomatis UU Pilkada yang baru disahkan akan diberlakukan.

Karena itu, ia menyarankan, lebih baik tidak memberi harapan kepada DPR untuk mengembalikan lagi mandat kepada rakyat yang sudah dicabut melalui revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu.

Johanes justru menyarankan agar rakyat berkonsentrasi penuh untuk memperjuangkan pembatalan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ujarnya, jika MK juga menolak gugatan dan merestui apa yang dilakukan Koalisi Merah Putih, maka sebaiknya masing-masing daerah membuat sendiri aturan untuk pilkada.

"Daerah bisa membuat perda tentang pilkada sehingga bisa memilih langsung para pemimpin daerahnya sesuai kondisi riil daerahnya," kata dia.

Hanya saja, dia masih berharap, UU Pilkada akan batal saat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Johanes juga mengimbau agar rakyat bersatu untuk menggugat UU Pilkada ini ke MK.

"Kalau rakyat bersatu untuk menggugat, saya kira MK bisa mempertimbangkan ini. Undang-undang ini jangan dipaksakan kalau mayoritas rakyat menolak," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement