REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan perlu dilakukan penyesuaian peraturan terkait pelaksanaan pilkada dengan adanya UU Pilkada yang baru dan penerbitan perppu.
"Perppu langsung berlaku dan langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan pilkada. Walau pun kami akan memeriksa dahulu bunyi persisnya perppu itu. Diperkirakan akan memerlukan penyesuaian peraturan KPU," kata Hadar, Senin (6/10).
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan Perppu Nomor 1/2014 sebagai landasan menyusun peraturan pelaksanaan pilkada pada 2015.
"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU, bahwa KPU sudah bisa menggunakan perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada UU Nomor 22/2014," kata Gamawan.
Dia mengatakan, UU Nomor 22/2014 tentang pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku. Ini seiring dengan penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).