Senin 06 Oct 2014 21:49 WIB

Isi Perppu SBY Sama dengan RUU Pilkada? Ini Kata Mendagri

Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan isi Perppu Pilkada berbeda dengan draf RUU Pilkada yang pernah disampaikan pemerintah ke DPR.

"Ada sedikit perubahan, ada penambahan dan pengurangan. Jadi ini Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Antara lain soal uji publik yang lolos atau tidak, kemudian sanksi berupa perdata 10 kali lipat itu tidak ada lagi," kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (6/10).

Dia menjelaskan, adanya Perppu Nomor 1/2014 tersebut berarti UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada tidak lagi berlaku.

"UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos, ya jalan terus bisa jadi undang-undang nanti perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.

Sehingga, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mulai menyusun peraturan terkait pelaksanaan pilkada 2015 dengan berlandaskan Perppu Nomor 1/2014 tersebut.

Pemerintah pun telah menyiapkan opsi lain jika Perppu Pilkada ditolak oleh DPR.

"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit," kata Gamawan.

Penyusunan draf Perppu Pilkada tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria. Yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement