Senin 06 Oct 2014 21:27 WIB

Nasib Perppu SBY Ada di DPR

 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf ).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf ).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dianggap sebagai merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan mengatakan, penerbitan Perppu Pilkada sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Isinya, berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, pPresiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang".

"Apalagi kegentingan memaksa ada yang subjektif dan ada yang objektif. Ini termasuk kegentingan memaksa yang subjektif," katanya di Purwokerto, Senin (6/10).

Menurut dia, hal itu berarti kalau perppu tersebut dikeluarkan atas dasar kewenangan yang dimiliki oleh presiden. Kemudan akan dipertarungkan di DPR.

Sehingga, kata dia, disetujui atau tidak disetujuinya Perppu Pilkada itu tergantung pada DPR. Jika disetujui, maka Perppu Pilkada akan langsung menjadi undang-undang.

"Namun, kalau DPR tidak menyetujui, berarti perppu itu batal dan kembali pada undang-undang yang akan dibatalkan melalui perppu itu. Dengan demikian, UU Nomor 22/2014 dan UU Nomor 23/2014 tetap berlaku," katanya.

Secara ketatanegaraan, kata dia, tidak masalah jika presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan undang-undang yang baru disetujui atau diberlakukan.

Karenanya, perubahan undang-undang dilegislasi dengan legislative review. Walau pun masuknya dari pintu perppu, namun tetap harus minta persetujuan DPR.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement