REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) menghormati peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KMP menilai Perppu Pilkada merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.
"Perppu itu adalah mekanisme yang diberikan sistem ketatanegaraan kita untuk presiden gunakan hak prerogatifnya batalkan undang-undang," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/10).
Namun, katanya, KMP belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY. KMP menyatakan, perlu melakukan kajian lebih dalam. "Perppu itu akan kita sidangkan dalam rapat dalam DPR. Saya belum baca," ujarnya.