REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Feri Handoko, terancam dicopot dari jabatannya setelah beberapa kali bertemu dengan orang berperkara.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Mahfud Manan di Jakarta, Senin (6/10) menyatakan dari hasil ekspos atau gelar perkara, keduanya pernah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara seperti di hotel dan rumah makan di Makassar.
"Yang jelas nanti akan dijatuhi sanksi, apakah sanksi sedang atau berat tergantung hasil sidang pengawasan," katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah, Selasa, diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung setelah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar dari orang yang sedang berperkara.
Asisten Pidana Umum (Aspidum), Feri Handoko diduga menerima satu unit mobil Honda Freed senilai Rp269 juta. Mahfud menambahkan soal menerima mobil mewah itu dari hasil pemeriksaan, tidak terbukti.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petunjuk yang ada. Tadi kami melakukan ekspos ternyata gratifikasi itu belum bisa dibuktikan karena mobil itu ada di Jakarta dan akan kembali ke Makassar. BPKB masih di pemilik kendaraan. Jadi mobil tidak pernah sampai ke Lampung (Kampung halaman Kadarsyah)," katanya.
Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.
Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.