Selasa 07 Oct 2014 07:07 WIB

Perppu Pilkada Penuhi Syarat Konstitusi

Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengemukakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi.

"Basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," katanya, Senin (6/10).

Dia mengatakan, ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu. Ia juga menyakini presiden telah memenuhi syarat penerbitan Perppu.

Dalam konstitusi ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni kebutuhan yang bersifat nyata; dan kebutuhan yang sifatnya nyata dan mendesak. Dalam konteks Perppu Pilkada, lanjutnya, ada "extraordinary needs" atau kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar.

"Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan," katanya.

Ia mengatakan adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.

Selain itu, salah satu sumpah yang diucapkan Presiden, yakni menegakkan konstitusi.

"Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat," katanya.

Atas dasar itu, kata dia, basis dan tujuan penerbitan Perpu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement